Pemberhentian Kepala Daerah Tak Lagi Melalui DPRD

Kamis, 18 September 2014 – 11:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah tidak lagi melalui proses sidang paripurna DPRD

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan, di Jakarta. "Mekanisme pengunduran diri kepala daerah di dalam RUU Pemda tidak lagi melalui paripurna DPRD," kata Djohermansyah Djohan.

BACA JUGA: Demokrat Pilih Pilkada Langsung dengan 10 Catatan

Kalau pengunduran diri kepala daerah dan wakilnya dipertahankan melalui paripurna DPRD menurut dia, bisa-bisa presiden terpilih yang berasal dari gubernur tidak bisa dilantik dan wakil gubernurnya juga tidak bisa jadi gubernur ketika DPRD menetapkan menolak permohonan pemberhentian gubeernur atau wakil gubernur.

"Jadi kalau kepala daerah mau berhenti, iya berhenti saja dan biar pemilihnya saja marah-marah atau melakukan aksi demo," pungkas Djohermansyah Djohan.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Dukung Pilkada Langsung, PD Bidik Investasi Pemilu 2019

BACA JUGA: Hari Ini, Anas Bacakan Pembelaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Demokrat, PKS: Biarkan Rakyat yang Menilai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler