JAKARTA – Aris Susanto, 31, tersangka tindak pidana terorisme karena memberi bantuan bagi para pelaku terorisme jaringan Noordin M Top, mulai diadiliPada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Warga Desa Jumo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung Jawa itu didakwa dengan Pasal UU No 15 Tahun 2003 tetang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Agustina saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Aris Susanto pernah menyembunyikan Noordin M Top setelah peledakan dua bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, tahun lalu
BACA JUGA: Soal Pajak, Ical Siap Ditembak
Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU menguraikan, Aris bergabung dengan jaringan Noordin setelah dibuat penasaran dengan kajian yang dilakukan Urwah alias Faris yang pada tahun 2008Bulan Juli tahun 2009 terdakwa ditelepon Urwah untuk datang ke rumahnya di Gading Solo dan setelah tiba terdakwa diberi nomor ponsel untuk menghubungi seseorang bernama Soleh alias Saifudin Juhri
BACA JUGA: Perlindungan Cagar Budaya Rendah
Urwah juga berpesan nanti akan ada seseorang yang menghubungi terdakwa.Beberapa hari kemudian, Saifudin Zuhri menghubungi Aris Susanto untuk minta dijemput
BACA JUGA: Ical Tak Gentar Ancaman Reshuffle
Setelah peledakan Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriot, Saifudin mencari tempat persembunyian dengan meminta bantuan terdakwa.Hingga Agustus 2009, Satuan Tugas ANtiteror 88 Polri mendapat informasi bahwa di rumah saksi Mudjahri di Kedu, Temanggung, bersembunyi pelaku utama teroris Noordin M TopPertugas melakukan pengerebekan dan memerintahkan seluruh orang yang berada di dalam rumah untuk keluar menyerahkan diriNamun upaya petugas diabaikan sehingga terjadi baku tembakInsiden menewaskan Ibrohim alias Romi alias Boim, yang berprofesi sebagai Florist di Hotel JW MarriotDengan profesinya itu, Boim leluasa keluar masuk hotel, termasuk memasukan bom ke dalam hotel(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Maag, Ternyata Sakit Jantung
Redaktur : Antoni