Pemberian Tunjangan Kemahalan untuk PNS Segera Diatur

Kamis, 08 Maret 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA - Meski masih harus dicermati lagi oleh Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di dalam rancangan pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian itu, diatur tentang tunjangan kemahalan. Pemda sebagaimana diatur dalam Pasal 77, dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai tingkat kemahalan.

"Dalam pemberian tunjangan tersebut, pemda wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (8/3).

Berbeda dengan gaji, tunjangan kemahalan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu pemda wajib mengaturnya dengan peraturan daerah.

"Kalau gaji kan sudah tertata di APBN. Sedangkan tunjangan kemahalan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karena itu pemda harus merekrut PNS profesional agar bisa menambah pemasukan APBD," ucapnya.

Pemberian tunjangan kemahalan, didasarkan pada kondisi pengabdian para aparatur di daerah terpencil. Contohnya di Papua, dengan standar gaji yang ditetapkan pemerintah, PNS-nya akan hidup sengsara. Sebab, di Papua, harga bahan pangan maupun sandang sangat mahal.

"Kalau tidak ditambah tunjangan kemahalan, PNS di Papua mana bisa hidup sejahterah. Boro-boro beli rumah atau kendaraan, untuk beli bahan pangan dan sandang pun pas-pasan. Itu sebabnya, kebijakan pemberian tunjangan kemahalan untuk membantu PNS di kawasan timur Indonesia khususnya," jelasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Peluang Kudeta Bagi Tentara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler