jpnn.com, JAKARTA - Aturan tidak boleh berhaji lagi sebelum 10 tahun bagi jemaah yang sudah haji tidak berlaku untuk para pembimbing. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi para pembimbing haji ini.
"Jemaah pernah haji, baru boleh daftar lagi setelah 10 tahun. Aturan ini tidak berlaku bagi pembimbing, ibadah haji," ujar Kasubdit Dokumen Haji Kemenag Nasrullah Jassam, Jumat (29/6).
BACA JUGA: Berhasil Naik Haji dari Hasil Kerja jadi Badut
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembimbing ibadah haji. Pertama, pembimbing ibadah mendapat rekomendasi dari KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang berizin dan masih berlaku.
Kedua, memiliki sertifikat pembimbing yang dikeluarkan oleh Kemenag.
BACA JUGA: Harta Melimpah, Sunan Kalijaga Masih Tunda Berhaji
"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menargetkan melakukan sertifikasi bagi 5000 pembimbing haji," ujarnya.
Ketiga, calon pembimbing itu memiliki jemaah yang akan dibimbing minimal 45 orang. Itu dibuktikan dengan daftar nominatif yang dilegalisir Kemenag Kab/Kota.
BACA JUGA: Dewi Gita: Saya Malu kepada Allah
Keempat, nama pembimbing telah ditetapkan dalam SK Kepala Kankemenag Kab/Kota.
"Jika keempat syarat ini terpenuhi, pembimbing ibadah bisa langsung mendaftar tanpa harus menunggu 10 tahun dari hajinya yang terakhir," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Haji, Risty Tagor Rayakan Iduladha di Tanah Suci
Redaktur : Tim Redaksi