Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi

Rabu, 06 Juni 2012 – 15:33 WIB
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6). Foto : Arundono/JPNN

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara. Tapi kali ini bukan Mahfud MD atau Yusril Ihza Mahendra yang menjadi bintangnya.

Sebab aktor utama pembatalan ini adalah Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman.

Pria berkumis lebat ini tampak begitu sumringah saat akan meninggalkan gedung MK usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Selasa (5/6). Dia pun sibuk melayani pertanyaan wartawan, silih berganti.

Apa sebenarnya motif Adi Warman mengajukan gugatan ini. Berikut petikan perbincangan Adi Warman dengan wartawan JPNN, Mahbub Amiruddin, di Gedung MK, Selasa (5/6).

Anda baru saja mengalahkan pemerintah. Perasaan Anda seperti apa sekarang?
Tentu saya sangat senang. Tapi kemenangan ini bukan buat saya seorang. Kemenangan ini buat Negara,  untuk konstitusi. Putusan MK merupakan hal yang sangat bagus.

Bagaimana Anda menafsirkan putusan MK ini?
Amar putusannya tadi sudah sangat jelas. Penjelasan undang-undang pasal 10 UU 39 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa wamen jabatan karir bukan anggota kabinet tidak memiliki hukum mengikat. Nah, sejak amar putusan MK dibacakan, maka jabatan wakil menteri yang kini ada tidak berlaku lagi sampai ada Keppres baru tentang adanya wakil menteri dan dilantik yang baru. Jadi posisi wamen saat ini dalam status quo.

Bisa diceritakan apa yang mendorong Anda menggugat soal ini?
Beberapa hari sebelum wamen dilantik Presiden SBY, kita sudah memberikan warning langsung. Warning itu kami lakukan saat melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Saat itu kami sudah mengingatkan, kalau ini dilakukan (melantik wakil menteri) maka dampaknya akan seperti sekarang. MK akan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri, tapi presiden tidak mendengarkan. Dan seperti kita tahu, barusan lahir keputusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008

Untuk kedepannya Presiden SBY harus membuat langkah sesuai yang ada dalam putusan MK tersebut. Presiden harus berhati-hati dalam membuat keputusan, karena sudah ada beberapa Keppres yang dibatalkan oleh MK.

Apakah Anda melihat ini kelemahan tim hukum SBY?
Ini yang perlu dievaluasi. Terbukti kan sudah banyak peraturan yang dikeluarkan pemerintah tapi itu kemudian dimentahkan lagi oleh MK. Ini pertanda pembisik-pembisik SBY harus ditinjau ulang.

Anda seperti memberi pelajaran buat SBY?
Saya pikir ini pelajaran besar untuk semua, untuk bangsa dan negara.  Saya berharap ke depan pembuatan aturan melalui Keppres dilakukan lebih tertib.

Apa yang mesti dilakukan SBY selanjutnya?
SBY harus cepat melakukan revisi pasal 10 UU 39 Tahun 2008. Kalau bisa hari ini juga dilakukan revisi, biar kita nggak nunggu lama-lama.

Ngomong-ngomong, menurut Anda siapa saja yang layak jadi wamen?
Pengangkatan Wamen adalah hak prerogatif SBY, saya tidak ingin mencampuri dengan memberikan syarat tertentu apalagi menyebut nama. Itu ranahnya SBY.

Soal anggaran masih akan ada persoalkan?
Tadi MK sudah ngomong bahwa penganggaran untuk wamen selama ini tidak merugikan keuangan negara semata. Ada juga manfaatnya. ***
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang yang Berkarakter Kuat Ogah Nonton Lady Gaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler