Pemblokiran Data ASN, PDIP Minta Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember

Rabu, 04 November 2020 – 09:34 WIB
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jember Anasrul (tengah) bersama pengurus DPC PDIP saat menggelar pers rilis di Kantor DPC PDIP setempat, Selasa (3/11/2020). (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

jpnn.com, JEMBER - Pengurus DPC PDI Perjuangan Jember, Provinsi Jawa Timur meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa menjatuhkan sanksi untuk Bupati Jember Faida.

Permintaan ini disampaikan merespons pemblokiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember oleh Kemendagri sebagai konsekuensi tidak melaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada di daerah itu.

BACA JUGA: Pelaku Begal Akhirnya Dilumpuhkan di Jakarta Utara, Dihadiahi Timah Panas

"Rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas belum ditindaklanjuti oleh Bupati Jember Faida, sehingga pemblokiran data ASN dilakukan oleh Kemendagri," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jember Anasrul, di Kantor DPC PDIP setempat, Selasa (3/11).

Anasrul mengatakan, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief harus menindaklanjuti rekomendasi KASN yang menjatuhkan sanksi kepada Camat Tanggul M Ghozali, karena dinilai melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Jember.

BACA JUGA: Habib Rizieq Pulang 10 November, Sudah Susun Jadwal Kegiatan

Selain itu, PDI Perjuangan meminta agar Bupati Jember Faida juga diberikan sanksi atas persoalan itu oleh Kemendagri dan Gubernur Jatim.

"Kami juga minta mendagri dan gubernur Jatim menjatuhkan sanksi kepada Bupati Faida yang saat ini cuti dan maju sebagai calon bupati petahana dalam Pilkada Jember," pinta Anasrul.

BACA JUGA: Update Hasil Pilpres AS: Selisih Suara Sangat Tipis, Siapa Unggul?

Teguran dari Kemendagri sebelumnya disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Teguran itu diberikan karena sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Akibatnya, Kemendagri melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab (104 rekomendasi), dan 9 pemkot ( 11 rekomendasi).

Beberapa daerah di Jawa Timur yang mendapat sanksi pemblokiran terhadap administrasi kepegawaian ASN juga termasuk dalam 67 pemda tersebut.

Di antaranya Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Bupati Sidoarjo, Wali Kota Surabaya, dan Gubernur Jatim.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler