jpnn.com, JAMBI - Seorang pembobol spesialis kartu ATM berhasil diringkus jajaran Polsek Kotabaru. Dia adalah Karel Adha, 36, warga Perumahan Villa Kenali Blok P-15, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Aprianasdi mengatakan tersangka diamankan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bobol ATM Nasabah, Pelaku Pakai Beli Mobil Mercy
“Saat ini tersangka masih kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan,” ujar IPDA Aprianasdi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban Syahrialisman (50),warga RT 009, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan nomor laporan LP / B- 584 / VIII / 2018 / SPKT III Sek Kota Baru, tertanggal 24 Agustus 2018.
BACA JUGA: Pembobol Mesin ATM Diciduk Saat Beraksi di Alfamidi SM Raja
Dia menjelaskan, aksi pelaku bermula saat korban hendak mengambil uang di ATM dekat Puri Mayang tepatnya Jalan Serma Ishak Ahmad, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ketika itu, datang pelaku dan terus berdiri di dekat mesin ATM tersebut. Sesaat, ATM korban tidak keluar. Pelaku kemudian berpura-pura membantu. Selanjutnya, Dia memberikan kartu ATM kepada korban,. Selanjutnya, korban pergi ke ATM depan RS Abdul Manap untuk mengambil uang. Namun ATM tersebut tidak dapat diproses.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Serentetan Kasus Narkoba di Kerinci
“Lalu pelapor pulang ke rumah. Sekitar pukul 20.25 WIB, pelapor menerima pesan singkat dari SMS Bangking bahwa ada uang keluar sebesar Rp25 juta dari rekeningnya,” beber Kanit Reskrim.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, Tim Unit Reskrim melakukabn penyelidikan. Akhirnya mengetahui identitas pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan di rumahnya.
Menurutnya, pelaku ini bekerja sebagai pedagang. Hasil pengembangan, Dia sudah beraksi berulang kali. Modusnya sama, membantu korban dalam kesulitan di ATM.
Berikut lokasi tersangka melakukan aksinya yakni ATM di dekat Puri Mayang pada minggu kedua Agustus 2018. Dari lokasi ini juga pada Juli 2018 tersangka bersama rekannya Tomy yang masih DPO juga beraksi dan meraup uang tunai Rp1.200.000.
Lokasi lainnya di ATM depan Toko Hidayatullah Sungai Kambangn pada minggu kedua Maret 2018. Pelaku mebawa Kartu ATM Bank BRI serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Beriktunya di di ATM depan Toko Hidayatullah Beringin pada minggu kedua Januari 2018. Dengan modus yang sama pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Dorong Peremajaan Sawit demi Genjot Produktivitas
Redaktur & Reporter : Budi