"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan," jelas Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy
BACA JUGA: PU Kebut Pembebasan Lahan Tol Priok
Adapun cara Afung membobol kartu kredit tersebut yakni dengan cara mengakses sejumlah situs, dan setelah mendapat data yang diinginkan, tersangka membobolnya via google media dengan bantuan seorang crackerBeberapa barang bukti disita dari tangan tersangka, antara lain laptop, paket spare part, peralatan teknik, dokumen korespondensi elektronik dan email dari Bank
BACA JUGA: PLN Tekan Subsidi Hingga Rp5 Triliun
Afung yang kini meringkuk di penjara dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjaraBACA JUGA: DPS Berkurang Dua Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetapkan 3141 Dapil DPR-DPRD
Redaktur : Tim Redaksi