Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Diringkus, Ya Ampun, Sudah pada Tua, Lihat Tampangnya

Selasa, 25 Mei 2021 – 18:56 WIB
Tampang pelaku pembobol rumah kosong di kawasan Jelambar, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (21/5/2021). Foto: Humas Polres Jakbar

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong di kawasan Jelambar, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (21/5/2021).

Aksi pencurian yang terjadi di rumah korban berinisial NC itu diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA: Mulyadi dan Hengki Duel Pakai Pedang, Keduanya Berdarah-darah

Ketiga pelaku yakni JS alias JM, 69, TL alias Tego, 50, dan JL bin ML, 50. Sedangkan, satu pelaku berinsial BG masih diburu.

Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, para pelaku yang telah berusia senja itu mengaku telah empat kali melancarkan aksi pencurian. 

BACA JUGA: Antar Keluarga, Ibu Ini Malah Ikut Terbawa Kapal, Menangis Histeris, Geger Satu Kapal, Begini Ceritanya

Di antaranya, di Citra Garden 2 Blok J-5 dan Garden 2 Blok O-2 Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dua lainnya di Taman palem lestari Blok D2 Cengkareng Barat, Jakarta Barat dan Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol, Petamburan Jakarta Barat. 

BACA JUGA: Begal Sadis Pembacok dan Perampas Motor Agus Saputra Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

"Empat kali ini yang telah terkonfirmasi di laporan polisi," kata Joko, Selasa (25/5).

Joko kemudian membeberkan modus para pelaku. Mereka terlebih dahulu mencari target bila menemukan sasaran, para pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Joko.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu linggis warna hitam, dua obeng min besar bergagang warna merah, dan satu obeng min sedang.

Kemudian, tiga buah stik pendek yang terbuat dari besi, dua unit sepeda motor, empat pasang sepatu pelaku, tiga buah jaket, dan empat sarung tangan.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler