Begal Sadis Pembacok dan Perampas Motor Agus Saputra Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Minggu, 23 Mei 2021 – 01:31 WIB
Tersangka (duduk) saat diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Foto : Dok sumeks.co

jpnn.com, MUBA - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku begal sadis yang beraksi di areal Dermaga Dishub, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Sumsel, Rabu (19/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku adalah bernama Irpan, 36, warga Talang Betutu, Palembang, Sumsel. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan dan melarikan diri saat digerebek di Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Kamis (20/5).

BACA JUGA: Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada

Irpan sendiri diciduk atas keterlibatan aksi curas di areal Dermaga Dishub, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (19/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia merampas sepeda motor Honda PCX milik Agus Dwi Saputra, 16, warga Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

BACA JUGA: 4 Pelaku Penodongan Ini Langsung Digulung Polisi, Tuh Lihat

Kejadiannya bermula saat korban bersama dengan teman sedang nongkrong di Dermaga, saat itu tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam sepeda motor.

Karena korban tidak kenal, lalu korban menawarkan diri untuk mengantar tersangka membeli es. Saat itu penjual es sudah tutup, lalu tersangka minta diantar kembali ke Dermaga.

BACA JUGA: Istri Sakit Kena Santet, Suami Malah Berbuat Tak Terpuji

Saat di tengah jalan, tersangka langsung membacok tangan kiri korban sebanyak 1 kali dan saat itu juga korban terjatuh.

“Tersangka mengambil motor Honda PCX milik korban dan melarikan diri ke arah Kota Jambi,” ujar Kapolsek Bayung Lencir Iptu A Firman.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas dipimpin Iptu Randy Dwi Rendra Graha STrK kemudian melakukan penangkapan.

“Tersangka melawan dan melarikan diri saat kami amankan. Untuk itu anggota beri tindakan tegas terukur dan sempat dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan,” ujar Firman.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bayung Lencir guna menjalani proses hukum, terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Memang aku pak yang ambil motornya, langsung lari ke Jambi,” aku tersangka. (kur/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
begal sadis   Begal   Muba   Sumsel  

Terpopuler