Pembobol Toko Es Krim Mixue di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata

Rabu, 03 Mei 2023 – 15:15 WIB
Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tab Samsung saat diamankan di Mapolsekta SU I Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com - PALEMBANG - Mantan buruh bangunan di toko es krim Mixue, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Pria bernama Andrean Fadli (39) itu ditangkap lantaran nekat membobol toko es krim Mixue, pada Jumat (14/4), sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Rumah Dadang Buaya si Preman Garut Disasar Bom Molotov, Polisi Gerak Cepat

Warga Jalan Balaraja Pasar Buah, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Tangerang Barat, Banten, itu ditangkap anggota Buser Polsekta SU I Palembang seminggu setelah kejadian di daerah Tangga Buntung. 

"Pelaku ditangkap anggota kami tanpa perlawanan di daerah Tangga Buntung, dan langsung digiring anggota kami ke Mapolsekta SU I Palembang, " ungkap Kapolsekta SU I Palembang Kompol A Firdaus, Rabu (03/05). 

BACA JUGA: Jadi Korban Pencurian, Catherine Wilson Mengalami Kerugian Sebegini

Dia menjelaskan pelaku beraksi saat toko sudah tutup.

Dalam menjalankan aksi, kata dia, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dari pagar samping.

BACA JUGA: Avanza Veloz Milik Rizki Digasak Pencuri, Berikut Pelat Nomornya

“Lalu (pelaku) masuk lewat jendela lantai dua yang dalam keadaan tidak terkunci,” ungkap Firdaus.

Setelah berhasil masuk lewat lantai 2, pelaku turun ke lantai 1 melalui tangga.

Saat itulah, pelaku menuju kasir dan mengambil uang Rp 18 juta di dalam laci.

Caranya ialah merusak laci dengan obeng.

Selain itu, pelaku juga mengambil tablet merek Samsung. 

Setelah berhasil, pelaku langsung kabur kembali keluar melalui jendela.

Pemilik toko yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek SU I Palembang. 

Firdaus menjelaskan pelaku kepada anggotanya mengaku dahulu pernah ikut bekerja menjadi buruh bangunan di toko es krim Mixue.

“Sehingga pelaku mengetahui situasi dan kondisi toko," kata Firdaus.

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu topi, satu pakaian yang digunakan Fadli saat beraksi, serta satu obeng. 

"Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Firdaus.

Sementara, Fadli mengakui perbuatannya.

"Saya nekat membobol toko itu untuk bermain judi slot, juga untuk kebutuhan lebaran karena uang hasil kerja tidak mencukupi, " kata Fadli. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler