JAKARTA - Pemborosan anggaran negara terjadi dimana-mana. Khusus untuk anggaran biaya perjalanan dinas PNS di setiap kementerian dan lembaga negara sesuai APBN Perubahan tahun 2012 mencapai Rp 23,9 triliun. Sedangkan khusus anggaran perjalanan dinas anggota DPR untuk tahun ini mencapai Rp 140 miliar.
”Alokasi anggaran sebesar itu sungguh keterlaluan. Sebaiknya dipangkas saja anggaran itu dan dialihkan ke hal-hal yang lebih berguna bagi rakyat,” ujar Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi kepada INDOPOS, di gedung DPR.
Uchok merinci, mulai 2009 diketahui anggaran perjalanan dinas sesuai APBN 2009 sebesar Rp 2,9 triliun. Namun dalam APBN Perubahan di tahun yang sama jumlahnya melonjak menjadi Rp 12,7 triliun. ”Bayangkan, lonjakannya dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 12,7 triliun, dan ironisnya walau sudah naik sebesar itu, namun dalam realisasinya naik lagi menjadi Rp 15,2 triliun,” ujar Uchok.
Lantas dalam APBN 2010, alokasi anggarannya untuk perjalanan dinas PNS sebesar Rp16,2 triliun. ”Tapi pada APBN Perubahan 2010 bengkak lagi menjadi Rp 19,5 triliun. Lantas di tahun 2011 dalam APBN 2011 alokasi anggaran ditetapkan Rp 20,9 triliun, namun lagi-lagi dalam APBN Perubahan dinaikkan menjadi Rp 24,5 triliun,” paparnya lantas geleng-geleng kepala.
Dia pun menyayangkan DPR yang hampir selalu menyetujui kenaikan alokasi anggaran di setiap APBN perubahan sejak 2009 lalu. ”Kan ini yang menjadi pertanyaan, mengapa mereka selalu saja menyetujui kenaikan alokasi anggaran itu dalam APBN perubahan dan bukan malah memotongnya,” lontar Uchok.
Dia menduga, DPR selalu menyetujuinya karena perjalanan dinas anggota DPR juga alokasinya besar sekali. ”Faktanya untuk tahun ini saja alokasi anggaran perjalanan dinas anggota DPR Rp 140 miliar per tahun atau Rp 250 juta untuk setiap anggota dewannya,” beber Uchok.
Dia juga mengatakan, berbagai penyimpangan alokasi anggaran perjalan dinas pegawai negeri di setiap kementerian yang ditemukan dalam audit BPK tidak pernah ditindaklanjuti serius, baik oleh aparat kepolisian, kejaksaan maupun KPK. ”Padahal, sebagai contoh untuk tahun 2009 saja ada penyimpangan Rp 73,5 miliar untuk alokasi anggaran perjalanan dinas PNS di 35 kemeterian dan lembaga. Lantas di tahun 2010 ditemukan penyimpangaan Rp 89,5 miliar dalam alokasi anggaran perjalan dinas PNS di 44 kementerian dan lembaga,” pungkasnya murung. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terima 305 Laporan Korupsi dari Provinsi Papua Barat
Redaktur : Tim Redaksi