jpnn.com - jpnn.com - Polres Tegal tengah mengusut kasus pembuangan bayi di bak sampah di Jalan Raya Margasari Kabupaten Tegal. Bayi malang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan pada Minggu (19/2) malam.
Usut punya usut, ibu bayi itu adalah En (17). Ironisnya, En membuang bayinya karena disuruh oleh ibunya, Suningsih (52).
BACA JUGA: Ada Bayi di Bak Sampah, Konon Ibunya Siswi SMA
Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Kepala Desa Margasari Eko Riyanto. Bambang menuturkan, Riyanto melapor ke polisi setelah ada pencari burung yang menemukan bayi tak berdosa di dalam bak sampah di pinggir jalan.
“Jadi pada Minggu (19/2) malam, salah seorang pencari burung yang kebetulan melintas menemukan bayi yang tergeletak di lokasi tersebut. Kemudian temuan itu dilaporkan kepada kades dan diteruskan kepada kami,” katanya seperti diberitakan radartegal.com.
BACA JUGA: Duh Gusti, Bayi Malang Dibuang di Toilet Bioskop XXI
Berbekal laporan itu, jelas Bambang, anak buahnya lanta menyelidiki pelaku pembuang bayi. Hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada En yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Ternyata, En malu. Orang tuanya juga malu karena punya anak hamil dan melahirkan di luar nikah.
BACA JUGA: Mahasiswi Pacaran dengan Buruh, Hamil, Kubur Bayi
“Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku terpaksa membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut lantaran tak mau menanggung aib keluarga,” tutur Bambang.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu potong selimut, kain jarik, gurita dan popok bayi. Baik Suningsih ataupun En sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, khusus En akhirnya didiversi. Karena En masih di bawah umur, maka proses hukumnya melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Bambang menuturkan, En saatini juga dalam kondisi depresi. "Kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih di bawah umur," ujarnya.
Sedangkan Suningsih dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Suningsih diduga sebagai otak pembuangan bayi.
Sementara itu, bayi yang dibuang hingga masih mendapat perawatan intensif di RSUD Dr Soesilo, Slawi karena kondisinya masih lemah. Bayi yang baru berusia beberapa hari itu memiliki panjang 45 sentimeter dan berat 3,1 kg.(muj/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kabar Terbaru Pasangan Sejenis Pembuang Bayi Itu
Redaktur & Reporter : Antoni