Pembuang Jasad Bayi di Saluran Air Ditangkap, Ternyata

Kamis, 21 April 2022 – 19:22 WIB
Pelaku pembungan bayi, IMS menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota. Hasil pemeriksaan diketahui, sebelum membuang bayinya di saliran air, pelaku terlebih dulu membunuh bayinya dengan cara menjerat leher dengan celana dalam. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jpnn.com, MADIUN - Pelaku pembuangan jasad bayi di saluran air atau irigasi di Desa Matesih dan Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur terungkap.

Pelaku IMS warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan yang tak lain ialah ibu dari bayi malang tersebut.

BACA JUGA: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Terkubur di Kebun Warga, Polisi Langsung Bergerak

"Adapun modusnya karena takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Kamis.

Penemuan jasad bayi itu terjadi pada Selasa tanggal 29 Maret lalu oleh seorang tetangga pelaku yang langsung dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

BACA JUGA: Jadi Buruan Tim Resmob, Oknum Polisi Bripda PS Ditembak

Lalu ditindaklanjuti dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan otopsi terhadap jasad bayi dengan panjang 48 centimeter tersebut.

"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan celana dalam milik pelaku hingga kehabisan napas dan tewas," ungkap Suryono.

Dari hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat kekerasan benda tumpul. Berangkat dari sana, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.

"Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, maka dimungkinkan yang membuang pasti ada di sekitar lokasi," ucapnya.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.

Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya dimana.

"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.

Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.

Atas perbuatannya, IMS dikenakan Pasal 80 Ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Kapolres menambahkan pihak kepolisian juga akan memeriksa teman laki-laki atau sang pacar dari pelaku.

"Untuk teman laki-lakinya juga sedang kami periksa, kami dalami kasus ini," kata AKBP Suryono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler