Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya

Kamis, 04 April 2019 – 23:32 WIB
PEMBUAT HOAKS: Bagus Bawana Putra yang menjadi terdakwa kasus hoaks tujuh kontainer surat suara di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bagus Bawana Putra yang membuat hoaks tentang tujuh kontainer surat suara pilpres yang telah tercoblos mulai diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan pentolan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo itu menyebarkan hoaks melalui media sosial dan grup WhatsApp sehingga menimbulkan keonaran.

“Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU Budi Kurniawan Tymbasz saat membacakan surat dakwaan terhadap Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

BACA JUGA: Hina Anies di Twitter, Dilaporkan ke Polisi

JPU menjelaskan, awalnya hoaks buatan Bagus itu diunggah ke grup WhatsApp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Selainjutnya, Bagus menyebarkannya ke media sosial dan grup WhatsApp lainnya.

“Terdakwa mengirim berita atau pemberitahuan melalui pesan suara atau voice note. Suara terdakwa berdurasi sekitar 0,58 detik ke grup WhatsApp Probowiseso,” ucap JPU.

BACA JUGA: PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE

Baca juga: Jurus Ketua Kornas Prabowo Hilangkan Bukti Hoaks Surat Suara

Dalam surat dakwaan juga diuraikan isi hoaks buatan bagus. JPU membuat transkrip dari rekaman suara pelaku.

BACA JUGA: Wah, Ditemukan Surat Suara Rusak di Kardus Terbuka

“Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor,” ujar JPU membacakan transkrip rekaman suara Bagus.

Selain itu, Bagus mengunggah hoaksnya dengan menautkannya ke akun-akun tokoh kondang di Twitter. “”Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief_, @Fahrihamzah,” imbuh JPU.

Baca juga: Ada Baiknya BPN Prabowo Perkarakan Pembuat Hoaks Surat Suara

Jaksa menilai perbuatan Bagus menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga memecah belah bangsa serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, JPU menjerat terdakwa dengan undang-undang berlapis. Antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU ITE, serta KUHP.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm..Jangan-jangan Andi Arief Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara saat Ngefly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler