Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati

Selasa, 22 Desember 2020 – 15:05 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawati

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membekuk KA (32), pengedar dodol, susu, dan kopi yang dicampur dengan ganja di kawasan Jakarta Selatan.

Selain KA, polisi juga menciduk SN (37) selaku pembuat makanan dan minuman yang dioplos barang haram tersebut di kawasan Aceh.

BACA JUGA: Susu, Kopi dan Dodol Dibuat dari Ganja, Beginilah Caranya

Keduanya diamanakan di dua tempat yang berbeda. KA dibekuk di Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.00 Wib, Jumat (11/12) lalu.

Sedangkan SN dibekuk di Aceh sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis (17/12) lalu.

BACA JUGA: Kapolri Berikan Pin Emas kepada 41 Anggota Polres Jakbar, Nih Prestasinya, Mantap!

"KA diamankan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan ditemukan bungkusan berbentuk susu cokelat yang ternyata itu berisi kandungan ganja," ungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Selasa (22/12).

Menurutnya, saat digelandang ke kantor polisi dan diperiksa, KA mengaku mendapatkan barang tersebut dari SN yang berada di Aceh.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Dofiri: Andaikan Beredar di Masyarakat, Berapa Korban?

Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat SN dan berhasil menciduk di rumahnya serta mengamankan sejumlah makanan dan minuman siap saji berisi kandungan ganja.

"Dari SN kami amankan dodol, susu, kopi, dengan kandungan ganja siap edar. Lalu ada daun ganja dan biji ganja untuk produksinya, SN ini yang membuatnya," katanya.

Dari penangkapan itu, kata dia, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.

Kini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler