Susu, Kopi dan Dodol Dibuat dari Ganja, Beginilah Caranya

Selasa, 22 Desember 2020 – 13:49 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawati

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran ganja berbentuk susu bubuk cokelat asal Aceh digagalkan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Terbongkarnya kasus ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AK 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Edan, 5,53 Ton Sabu-sabu Diamankan, Ganja Banyak Banget

"Jadi kasus narkoba ini cukup unik, ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa(22/12).

Dari penangkapan KA, kata Budi, petugas menemukan barang bukti susu bubuk cokelat, setelah dicek di laboratorium forensik mengandung ganja.

BACA JUGA: Kapolri Berikan Pin Emas kepada 41 Anggota Polres Jakbar, Nih Prestasinya, Mantap!

Petugas lalu mendalami keterangan KA, mencari tahu dari mana ganja berbentuk susu bubuk cokelat tersebut didapatkannya. 

"Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh," kata Budi.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Dofiri: Andaikan Beredar di Masyarakat, Berapa Korban?

Petugas lalu menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani menyebutkan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.

Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50) yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," kata Wadi.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler