BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih belum bisa memberlakukan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya surat edaran menteri dalam negeri dan perubahan permendagri yang menerangkan bahwa blanko e-KTP masih ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Dengan adanya SE tersebut akhirnya Bupati mengirimkan surat ke Mendagri, yang isinya minta izin untuk menerapkan tarif pengurusan e-KTP sebesar 35 ribu, sambil menunggu keputusan dari Mendagri," katanya.
Untuk itu sampai dengan waktu yang masih belum bisa ditentukan, pengurusan e-KTP masih dilayani secara gratis. Nanti, jika sudah ada jawaban dari Mendagri terkait surat tersebut tarif e-KTP baru bisa diterapkan.
Mengenai Perbup Nomor 42 tahun 2012 yang mengatur tentang tarif e-KTP, menurut Eko, sejauh ini sudah ditetapkan juga telah disosialisasikan. Memang seharusnya tarif tersebut sudah berlaku sejak awal tahun ini.
Beberapa kecamatan banyak yang menanyakan terkait pemberlakuan tarif tersebut. Untuk itu, kami tetap masih menunggu keputusan dari pusat terkait pemberlakuan tarif e-KTP.
"Jika sudah diputuskan untuk diberlakukan maka kami akan mengintruksi ke kecamatan untuk menarik biaya pengurusan e-KTP," katanya.
Saat ini pelayanan rekam e-KTP masih berjalan, mengingat masih banyak warga yang belum melakukan rekam data.Bagi sejumlah warga yang sudah melakukan rekam e-KTP sejak awal Januari tahun ini, kata Eko, tidak akan dipungut biaya. Setelah dijinkan, otomatis saat itu juga warga akan dikenakan biaya pembuatan e-KTP. " Dalam waktu dekat akan ada keputusan dari mendagri," katanya. (eva)
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya surat edaran menteri dalam negeri dan perubahan permendagri yang menerangkan bahwa blanko e-KTP masih ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Dengan adanya SE tersebut akhirnya Bupati mengirimkan surat ke Mendagri, yang isinya minta izin untuk menerapkan tarif pengurusan e-KTP sebesar 35 ribu, sambil menunggu keputusan dari Mendagri," katanya.
Untuk itu sampai dengan waktu yang masih belum bisa ditentukan, pengurusan e-KTP masih dilayani secara gratis. Nanti, jika sudah ada jawaban dari Mendagri terkait surat tersebut tarif e-KTP baru bisa diterapkan.
Mengenai Perbup Nomor 42 tahun 2012 yang mengatur tentang tarif e-KTP, menurut Eko, sejauh ini sudah ditetapkan juga telah disosialisasikan. Memang seharusnya tarif tersebut sudah berlaku sejak awal tahun ini.
Beberapa kecamatan banyak yang menanyakan terkait pemberlakuan tarif tersebut. Untuk itu, kami tetap masih menunggu keputusan dari pusat terkait pemberlakuan tarif e-KTP.
"Jika sudah diputuskan untuk diberlakukan maka kami akan mengintruksi ke kecamatan untuk menarik biaya pengurusan e-KTP," katanya.
Saat ini pelayanan rekam e-KTP masih berjalan, mengingat masih banyak warga yang belum melakukan rekam data.Bagi sejumlah warga yang sudah melakukan rekam e-KTP sejak awal Januari tahun ini, kata Eko, tidak akan dipungut biaya. Setelah dijinkan, otomatis saat itu juga warga akan dikenakan biaya pembuatan e-KTP. " Dalam waktu dekat akan ada keputusan dari mendagri," katanya. (eva)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur jadi Saksi Pemerasan Mantan Staf KPK
Redaktur : Tim Redaksi