Pembuat Surat Antigen Palsu di Tanjung Priok Ditangkap, Pelaku Ternyata

Jumat, 29 April 2022 – 22:37 WIB
Suasana Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membongkar praktik pembuatan surat keterangan hasil tes usap antigen negatif Covid-19 palsu di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (28/4).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, kasus surat antigen palsu itu melibatkan seorang pria berinisial BY dan wanita berinisial AI.

BACA JUGA: Calon Penumpang Kapal PELNI tak Wajib PCR atau Antigen, Asalkan...

BY merupakan calo tiket di pelabuhan itu, sedangkan si wanita berperan membuat surat keterangan kesehatan.

Wiratama mengatakan polisi awalnya menangkap BY ketika sedang menawarkan tiket kepada calon penumpang yang hendak berangkat mudik Lebaran menggunakan kapal laut.

BACA JUGA: Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku

?"Kami mengamankan satu orang, lalu kami kembangkan kemudian menjadi dua orang," kata Wiratama di Jakarta Utara.??????

Penangkapan sindikat pembuatan surat antigen palsu itu dilakukan menyusul informasi yang diterima polisi perihal maraknya calo tiket di Terminal Penumpang Nusantara.

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Pemudik Asal Surabaya Terbakar di Sampang, Ya Tuhan

"Kami dari Satreskrim bekerja sama dengan Satintel juga mendapatkan data bahwa memang masih adanya calo yang berkeliaran di pelabuhan," ujar Wiratama.

Dalam menjalankan aksinya, BY ternyata bekerja sama dengan seorang wanita berinisial AI yang berperan membuat surat keterangan hasil tes antigen negatif palsu.

AI merupakan pegawai salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara.

Adapun BY menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit, berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 850 ribu.

Calo tiket itu sudah menjalankan aksinya itu sekitar setahun belakangan, termasuk pada momentum mudik Lebaran.

"Tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Natal dan Tahun Baru, maupun momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.

BACA JUGA: AS Peringatkan Warganya yang Mau ke Papua & Sulawesi, Brigjen Ahmad Bereaksi

Atas perbuatannya, BY dan AI dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

AKP Wiratama mengatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama instansi terkait telah menyiagakan petugas kesehatan guna memberikan vaksinasi Covid-19 kepada pemudik yang tidak lolos saat membeli tiket karena belum divaksin. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler