jpnn.com, MEDAN - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 10 orang tersangka kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, pembubaran pertunjukan kuda kepang yang berujung keributan itu terjadi pada Jumat (2/4)
BACA JUGA: DK Diburu Polisi, Dia Kabur Usai Melakukan Pembunuhan Sadis, Motifnya...
"Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa video," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4).
Dia menjelaskan kesepuluh orang yang ditahan dengan status tersangka itu masing-masing berinisial S alias Herianto, S alias Lin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F.
BACA JUGA: Pelni Larang Ceramah, Uni Irma Singgung Simpatisan Ormas Terlarang
Kombes Sunarko mengatakan jajarannya masih mengejar satu orang lagi yang masih buron, yakni berinisial IB.
Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang itu, polisi menerima dua laporan, yakni Nomor:LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 7 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 7 April 2021.
BACA JUGA: Datang dari Malaysia, JU Dkk Langsung Ditangkap, HT Masuk DPO
"Laporan tersebut sudah dua yang kita terima," kata Sunarko.
Selain itu, gelar perkara kasus keributan pertunjukan kuda kepang itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Kemudian, berkas perkaranya yang ditangani Polsek Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan kepada tim Satreskrim Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam