Datang dari Malaysia, JU Dkk Langsung Ditangkap, HT Masuk DPO

Minggu, 11 April 2021 – 10:01 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, TARAKAN - Tim Polres Nunukan menangkap tiga tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.500 gram yang dibawa dari Malaysia, di Pelabuhan Baru, Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (7/4).

Menurut Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, barang haram itu disimpan pelaku dalam empat bungkusan plastik berukuran besar warna transparan.

BACA JUGA: 11 Tahun Buron, Merry Ditangkap saat Hamil 9 Bulan

"Diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.500 gram," kata AKBP Syaiful Anwar dalam keterangan tertulis di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/4).

Ketika tersangka itu berinisial JU (35), warga negara Malaysia yang beralamat di Jalan Kerayong II Nomor 1 Taman Banting Tawau, Sabah. Dia bekerja sebagai buruh bangunan.

BACA JUGA: Kalau Ternyata Benar, SBY Bukan Lagi Tokoh Demokrasi

Berikutnya, HA (32), warga negara Indonesia yang beralamat di Jalan Simpang 5, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia bekerja sebagai tukang las di Jalan Tanjung Batu Tengah, Tawau, Sabah.

Terakhir tersangka ZA (37) yang beralamat di Jalan Curah Curah Desa Tiroang, Kecamatan Tiroang, Pinrang, dengan pekerjaan bertani.

BACA JUGA: BMKG Ungkap Fakta terkait Gempa Selatan Malang, Lihat Petanya, Waspada

Penangkapan para tersangka berawal ketika personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu sekitar pukul 12.00 WITA.

"Dilaporkan ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa sabu-sabu yang baru tiba dari Malaysia, dan berencana berangkat ke Sulawesi Selatan," kata AKBP Anwar.

Setelah diselidiki di sekitar Pelabuhan Baru, polisi menemukan barang bawaan tersangka JU dan HA. Keduanya langsung ditangkap. Rumah mereka juga digeledah.

"Penggeledahan menghasilkan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Anwar.

Sabu-sabu itu dibungkus menggunakan kantong plastik warna kuning yang dimasukkan ke dalam dua bungkus plastik teh China merek Guanyinwang.

Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam karung warna putih berukuran 50 kilogram dengan dibungkus jaket, lalu dilakban warna kuning dan dilapisi lagi dengan sarung tangan karet warna hitam.

BACA JUGA: 2 Guru Ditembak Mati dan Dituduh Mata-mata, Simak Reaksi Kombes Iqbal

Dari hasil interogasi, sabu-sabu itu akan dibawa menuju ke Sulsel menggunakan KM Thalia pada Rabu (7/4) pada pukul 19.00 WITA.

Polisi kemudian menuju Pare-pare menangkap pemesan narkoba jenis sabu-sabu itu.

Setelah tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, tim mengembangkan kasus ke Kabupaten Pinrang.

BACA JUGA: 2 Orang Guru Tewas, 3 Sekolah Dibakar, TNI-Polri Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku

Di sana, polisi menangkap ZA yang berperan sebagai penjemput sabu-sabu itu.

"Sedangkan seorang laki-laki berinisial HT yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu-sabu melarikan diri atau masuk DPO," kata AKBP Anwar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler