Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU

Kamis, 24 November 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Juru Kampaye Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto mengatakan, pembukaan lahan kelapa sawit di area kantong habitat orangutan sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, sehingga harus mendapatkan tindakan hukum yang tegas

Menurut Daniek, pemberian label terhadap orangutan dan monyet sebagai hama perkebunan sawit tidaklah benar sebab pembukaan perkebunan sawit miliki Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang telah menyerobot lahan tempat habitat orangutan tersebut.

"Perlu dicatat kalau orangutan adalah satwa yang dilindungi dan sudah sepantasnya mendapat perlindungan," kata Daniek di Jakarta , Kamis (24/11).

Daniek juga memberi apresiasi kepada pihak berwajib yang telah menangkap dua pelaku pembantain orangutan di PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Namun, pihaknya berharap otak pelaku dan pemberi uang serta manajemen perusahaan juga turut bertanggung jawab dalam kasus ini pembantaian satwa yang dilindungi ini.

"Karena kejadian dan lokasi penganiayaan hingga pembantaian ada di lokasi tempat perkebunan sawit milik Malaysia, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) tersebut harus bertanggungkawab," tandas Daniek.

Diketahui, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Kaleda inisial IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan tersebut.

Para pelaku mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang setiap melakukan pembantaian, orangutan diberi upah sebesar Rp1 Juta sedangkan satu ekor monyet dan bekantan diupahi sebesar Rp250 ribu

BACA JUGA: Adat Palembang di Pernikahan Ibas-Aliya

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Tegang, Aliya Curi-Curi Pandang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler