Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Harus Disetujui 4 Pihak Ini

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 13:29 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani mengatakan, walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak serta melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka harus ada persetujuan empat pihak. Pertama, Pemda/kanwil.

Kedua, kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat). Keempat, persetujuan komite sekolah.

BACA JUGA: Mas Menteri Sebut Pembelajaran Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang Tua

"Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Evy di Jakarta, Sabtu (8/8).

Dia menjelaskan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

BACA JUGA: Pembelajaran Tatap Muka SD, SMP, SMA Dilakukan Serentak

Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

BACA JUGA: Lantik Pejabat Pemprov Jateng, Ganjar: Jangan Mudah Tergoda Hadiah-Hadiah

"Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," tegasnya.

 Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Dia menambahkan, banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses.

Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.

"Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler