jpnn.com, JAYAPURA - Tiga pelaku pembunuhan aktivis Papua Michele Kurisi Doga terancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Kombes Faizal menyebut ada tiga pelaku sudah dijadikan tersangka oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Faizal, Senin (9/10).
BACA JUGA: Kombes Faizal Ramadhani Ungkap Pelaku Pembunuhan Aktivis Papua Michele Kurisi Doga
Ketiga pelaku pembunuhan aktivis Papua itu ialah PM, AW, dan RK.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
BACA JUGA: Kombes Irwan Anwar Diperiksa dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
"Ancaman maksimal Hukuman mati atau pindana penjara seumur Hhidup," beber Faizal.
Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan kantor polisi.
BACA JUGA: Pendekar Silat di Kediri Tewas Dianiaya, AKBP Teddy Chandra Datang Melayat
"Sudah ditahan dan kini masih menjalani pemeriksaan," terangnya.
Faizal menjelaskan dari hasil penyidikan, pembunuh aktivis Michele Kurisi merupakan militan KNPB.
"Mereka adalah anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua." beber Faizal.
Michele Kurisi Doga merupakan aktivis perempuan yang cukup aktif menyuarakan hak-hak perempuan Papua.
Michele beberapa kali menjadi narasumber dalam acara live di Youtube dengan isu tentang Papua.
Aktivis itu dibunuh oleh sekelompok orang pada 28 Agustus 2023 di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji