Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Jalani 49 Adegan Rekonstruksi

Rabu, 28 Februari 2024 – 11:54 WIB
Situasi rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), YA (33) akan menjalani 49 adegan rekonstruksi.

Rekonstruksi di dua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

"Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB dengan adegan nomor dua sampai 12," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu.

Kemudian, untuk adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur sekitar pukul 13.30-16.30 WIB.

BACA JUGA: Kata Tamara Tyasmara soal Pihak Sekolah Dante, Waduh

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan Tamara Tyasmara akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dengan tersangka YA (33) pada Rabu ini.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

"Iya," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2).

Rovan menambahkan rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo.

Dante tewas di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler