jpnn.com - RANTAU – Polisi berhasil membekuk Rizali Rahman (22), salah satu pelaku pembunuhan terhadap Reza (30), warga Desa Bataratat Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Rizali mengaku membelanjakan sisa uang korbannya untuk membeli sebuah boneka hello kitty berukuran besar.
BACA JUGA: Dengan Senyuman Bilang Woi Besar, Pemuda Ini pun Ditangkap
Boneka yang dibeli seharga Rp145 ribu ini rencananya akan diberikan untuk wanita penunggu warung di Batulicin yang ingin “ditembaknya”.
Namun belum sempat diberikannya, Rizali keburu ditangkap petugas. "Sisa uang hasil pembunuhan saya belikan boneka, tapi belum sempat diberikan," ujar saat gelar perkara di Polres Tapin, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Sadis! Baru Keluar Penjara, 3 Residivis Bacok Kepala Jimbo, Nyaris Terbelah
Seperti diketahui, Rizali ini merupakan rekan Khairul Fahmi (23) warga Desa Baramban RT 01 RW 01 Kecamatan Piani terhadap Reza (30) warga Desa Bataratat Kecamatan Lok Paikat.
Korban tewas ditangan Rizali dengan luka di leher akibat tebasan parang milik ayahnya di lahan perkebunan karet Desa Bataratat, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Jasad PNS Ditemukan Tergantung, Posisinya Aneh..
Para pelaku berhasil menggasak harta benda milik korban seperti uang tunai Rp17 juta, dua unit HP, dan satu unit kendaraan bermotor.
Setelah peristiwa ini, Jajaran Kapolres Tapin langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku dapat diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Tapin bekerjasama dengan Polres Tanbu dan Jatanras Polda Kalsel.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasatreskrim AKP Susilo, aparat kepolisian berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku pembunuhan ini pada 9 November sekitar pukul 13.30 Wita, di bengkel samping Gang Bata Merah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.
Penangkapan dilakuan oleh tim gabungan Resmob Polda kalsel, Jatanras Tapin, Jatanras Tabalong, dan Jatanras Tanbu terlebih dahulu menangkap salah seorang pelaku yang turut membantu pembunuhan.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan di hari yang sama sekitar pukul 14.30 Wita menangkap kedua pelaku beserta barang bukti. "Kini pelaku diamankan di Polres Tapin," ucapnya.
Atas tindakan pelaku, Susilo menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pasal satunya lagi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ard/yn/ram/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Sangar Bertato Naruto Diringkus Saat Curi Motor
Redaktur : Tim Redaksi