jpnn.com, MARABAHAN - Seorang suami bernama Hairudin, 32, yang baru cekcok dengan istrinya, RB, 25, tewas secara mengenaskan di tangan ayah mertuanya, S, 57, Kamis (5/3).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Handil Derawa Desa Jelapat Baru Kecamatan Tambahan, Marabahan, Kalsel. Tersangka pembunuhan telah diamankan Jajaran Polsek Tamban di rumahnya.
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
Mirisnya, pembunuhan ini melibatkan GI, 57, istri S dan istri korban sendiri, RB. Keduanya terlibat karena ikut menguburkan korban di persawahan Handil Derawa Desa Jelapat Baru.
Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini, berawal dari laporan keluarga Hairudin yang tidak bisa menemuinya sejak 1 Maret 2020.
BACA JUGA: Sopir Pribadi Bejat Ini Ternyata Sudah Bertahun-tahun Garap Cucu Majikannya
Ketika RB ditanya tentang keberadaan suaminya, ia semula berbohong hingga membuat laporan palsu kehilangan suami.
Tetapi setelah terus didesak keluarga korban, RB akhirnya mengaku kalau suaminya dibunuh dan ia turut membantu mengubur mayatnya. Tak menunggu waktu, keluarga Hairudin melapor ke Polsek Tamban, Kamis (5/3).
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Sadis Bocah 5 Tahun yang Jasadnya Disimpan dalam Lemari
"Usai menerima laporan, personil Polsek Tamban bersama keluarga melakukan pembongkaran jasad korban," ujar Kasat Reskrim AKP Edi Yulianto kepada Radar Banjarmasin, Jumat (6/3).
Pembongkaran selesai pukul 18.00 Wita dan jasad dibawa ke RSUD Ulin Banjarmarin untuk dilakukan autopsi. Hasilnya diketahui penyebab kematian, karena benturan benda tumpul pada bagian kepala. Hal ini sesuai dengan pengakuan pelaku. "Korban dipukul dengan kayu," ujar Edi.
Adapun motif, berdasarkan pengakuan pelaku S, bermula ketika putrinya pulang ke rumah setelah cekcok hebat dengan korban. Saat cekcok tersebut korban melontarkan ancaman akan membunuh RB. "Ketimbang anak saya yang dibunuh, lebih baik saya yang membunuh suaminya," ujar pelaku sebagaimana dikutip oleh Kasat Reskrim.
Dengan amarah yang memuncak, S kemudian mendatangi rumah korban. Tidak ada di rumahnya, S menghadang korban di tengah jalan. Saat bertemu inilah, pelaku memukul korban dengan kayu hingga tewas. Setelah itu, S menghubungi istri dan anaknya, untuk mengubur jasad korban.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Akibat perbuatannya, pelaku S diancam dengan pasal pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (bar/by/bin)
Redaktur & Reporter : Budi