Pembunuh Ditangkap Saat Pesta Ganja

Kamis, 24 Januari 2013 – 10:15 WIB
TAKENGON –Pelarian Rafiansyah alias Ian Seven (20) akhirnya kandas. Tersangka kasus pembunuhan tersebut dibekuk saat berpesta ganja berang teman sekampungnya di Takengon. Padahal sebelum diciduk, DPO Polres Barelang Kepulauan Riau ini sudah kabur sejak Januari lalu.

Penangkapan Rafi tersebut atas laporan keluarga almarhum Hanafi (23), yang menetap di Kepulauan Riau. Pasalnya, pasca membantai korban, ia kabur dan pulang ke kampung halaman di Asir-asir Atas, Lut Tawar, Aceh Tengah. Ketika disergap polisi, tersangka tak bisa lagi mengelak. Karena Rafi dan tiga temannya sedang asyik berpesta ganja

Menurut keterangan dihimpun Metro Aceh, Rabu (23/1) siang, KBO Reskrim POlres Aceh Tengah Ipda Akhir menyebut, korban dipukuli dengan batu hingga tewas. TKP berada di Jalan Balerang, depan Perumnas Cipta Asir, Kelurahan Tembesi, Segulung, Kepri pada 15 Januari silam.

"Awalnya tersangka dapat aduan dari adiknya, yang sudah dipukul korban. Merasa tak senang saudara kandungnya dianiaya, Rafi lantas mendatangi Hanafi hingga terjadi duel maut. Kepala pemuda itu pecah akibat dipukul batu. Usai membunuh korban, ia pun lari dari kepri dan kembali ke Takengon," beber Ipda Akhir.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak Polres Ateng juga menangkap tiga pemuda berinisial Wy (23), Su (23) dan Wr (23) karena terbukti memiliki paket kecil ganja yang akan dikosumsi. Tersangka memang penduduk asli kampung tersebut, namun telah beberapa tahun pindah ke Kepri bersama orang tuanya. Setelah buron beberapa hari dari kasus pembunuhan ini, tersangka menempati rumah neneknya di Kampung Asir-Asir.

Namun, saat penyidikan tersangka tidak terlibat dalam kasus ganja tersebut. Keberadaan tersangka di Takengon diperoleh dari hasil penyidikan Polisi Kepri. Selanjutnya saling berkoordinasi dengan pihak Polres Ateng. “Setelah tertangkap, tersangka telah dikirim ke Polresta Kota Balerung Polda Kepri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena TKP berada disana,” ujar KBO Reskrim seraya berujar tersangka terancam Pasal 338 Jo 340 KHUPidana.(Ysr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bajak Bus, Ratusan Pelajar Diamankan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler