Pembunuh Egi Anugrah di Sukabumi Ternyata Geng Motor

Rabu, 11 Mei 2022 – 04:22 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin bersama jajarannya pada Selasa (10/5) memperlihatkan barang bukti dan tiga tersangka yang merupakan anggota geng motor terduga pelaku pembunuhan terhadap pedagang keliling di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Kasus pembunuhan Egi Anugrah Putra (30), pedagang keliling di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (28/4) sekitar pukul 03.00 WIB lalu akhirnya terkuak.

Pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang. Mereka merupakan anggota geng motor.

BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya

"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin, Selasa, 10/5).

Kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Polisi Gulung Geng Motor, 2 Pria dan 1 Wanita, Lihat Barang Buktinya

Dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka.

Seusai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah.

Korban yang spontan berteriak "awas itu geng motor" untuk memperingati pengguna jalan lainnya. Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, kemudian mengejar Egi.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun, nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.

Setelah puas menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun, sayang pedagang keliling ini mengembuskan napas terakhirnya.

"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022," katanya.

Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang motor yang telah membuat resah warga. Hal ini dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler