jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut langsung menggelar pra-rekonstruksi setelah berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Informasi dihimpun, pra-rekonstruksi dilakukan pada Selasa, di rumah Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Kota Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
“Kami melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.
Ia mengatakan, hingga saat ini tim gabungan yang dipimpinnya langsung masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Tertahan Enam Jam di Jalan Padang-Solok
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan 3 orang terduga pelaku Pembunuhan Hakim Pengadilan Negari (PN) Medan Jamaluddin.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Iptu Ardian dan Bripka Riski Dihukum Begini
Ketiganya masing-masing diketahui berinisial JN, RN, dan HN. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi