Pembunuh Ibu Kandung Dibantarkan, Begini Alasan Polisi

Minggu, 12 April 2020 – 00:50 WIB
Tersangka pembunuhan ibu kandung dibantarkan ke rumah sakit. Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Subulussalam Aceh

jpnn.com, MEULABOH - Polisi melakukan pembantaran (penundaan penahanan) terhadap tersangka BS (26), warga Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ke RSUD Yulidin Away, Kabupaten Aceh Selatan.

BS merupakan pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

BACA JUGA: Ibu Muda Bunuh Anak Kandung Lantaran Rewel Saat Diberi Makan

“Pembantaran terhadap tersangka pembunuhan ini terpaksa kami lakukan. Karena hingga hari kelima sejak kejadian, tersangka BS belum bisa kami mintai keterangan,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Menurut kapolres, tersangka dibantarkan karena alasan kesehatan (rawat jalan atau rawat inap).

BACA JUGA: Cekcok Berujung Maut, Bunuh Tetangga Gara-gara Tagihan Listrik

Hal ini dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali, sehingga kepada tersangka tidak dihitung masa penahanannya.

Di RSUD Yulidin Away, nantinya paramedis dan dokter ahli akan melakukan observasi (pemantauan) kepada tersangka BS selama 14 Hari ke depan.

BACA JUGA: Metiani Mencium Bau Sangat Menyengat dari Batang Kayu, Oh Ternyata

Dari hasil observasi tersebut, kata kapolres, nantinya akan diketahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terganggu jiwanya.

“Apabila tersangka dalam keadaan sehat maka penyidik Polsek Sultan Daulat, Polres Subulussalam akan melanjutkan pemeriksaan. Namun apabila hasil observasi dokter menyatakan bahwa tersangka terganggu jiwanya maka proses penyidikan akan dihentikan,” kata Qori.

Apabila proses penyidikan dilanjutkan, kata dia, tersangka BS dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibu kandung," tutup Qori. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler