Pembunuh Ibu Kandung Ketakutan Sering Didatangi Almarhumah Lewat Mimpi

Kamis, 13 Juni 2019 – 23:05 WIB
Korban pembunuhan. Foto: Radarbogor

jpnn.com, GRESIK - Penyesalan berkepanjangan kini makin menghantui Rozikin, anak yang membunuh ibu kandungnya secara sadis di Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun.

Wajah almarhumah sang ibu, Ranis, selalu muncul dalam ingatan pemuda 28 tersebut. Dia mengaku tersiksa di penjara.

BACA JUGA: Ternyata, Wira Tindih Perut Winda Dewi Kartika

''Wis, aku nggak kuat urip nang tahanan,'' kata Rozikin saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Itu kali pertama Rozikin disidang. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti. Majelis hakim diketuai Eddy.

BACA JUGA: Dua Jasad Pemuda Penuh Luka Tusukan Sajam Dibuang ke Parit

BACA JUGA : Anak Durhaka, Banting Ibu Kandung Hingga Patah Tangan

Dalam dakwaan, Rozikin memang mengakui telah menghabisi nyawa ibunya dengan membacokkan sabit ke lehernya.

BACA JUGA: Polda Terjunkan Tim Bantu Cari Potongan Tubuh Korban Mutilasi

Saat itu Ranis sedang tidur. Dengan emosional, pemuda itu menebaskan sabit dari belakang. Bayang-bayang tindakan biadab itulah yang kini terus membayangi hari-hari Rozikin.

Wajah perempuan yang melahirkan pembunuh itu terus muncul. Membayangi hari-hari dan mimpi Rozikin. ''Ibu minta didoakan. Ibu juga minta saya salat lima waktu,'' ujarnya.

BACA JUGA : Remaja Brutal! Tikam Ibu Kandung hingga Tewas, 4 Lainnya Kritis

Rozikin mengaku ingin sekali menyekar ke makam perempuan yang telah mengukir jiwa dan raganya tersebut.

Namun, niat itu belum terlaksana. Sebab, kini Rozikin harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Banjarsari, Cerme.

Kegelisahan hati semakin menjadi-jadi saat Idul Fitri. Rozikin merasa sendirian selama di tahanan.

''Dua kakak saya tidak pernah membesuk,'' ungkapnya dengan nada lirih.

Rozikin mengaku dirinya telah insaf. ''Saya tidak akan mengulangi. Hidup di penjara susah,'' tegasnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa Lila Yurifa Prihasti membeberkan kronologi pembunuhan Rozikin terhadap Ranis.

Terdakwa terlihat mendengarkan dengan saksama materi dakwaan jaksa. Sesekali, Rozikin menundukkan kepala.

Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.

Tangan kirinya memegang kepala korban. ''Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,'' jelas Lila.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (yad/c19/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Abdul Bahri Dibuang Hidup-hidup ke Laut dengan Tangan dan Mulut Dilakban


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler