jpnn.com, SIAK - Pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Santi Kholifah, 41, yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang sudah ditangkap polisi.
Pelaku yang juga merupakan suami korban ST (47) ditangkap di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Kasus Mahasiswa Unpad Tewas Ditusuk di Rumahnya, Kombes Kusworo Ungkap Fakta Ini
"Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu,” kata Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi di Siak, Jumat.
Pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu. Hal tersebut diketahui dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak dan menemukan mayat wanita mengapung.
BACA JUGA: Pelatih Arema FC Jagokan Argentina Juarai Piala Dunia Qatar 2022
Berdasarkan laporan itu Kepolisian Sektor Tualang dan Polisi Air dan Udara Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban. Setelah dievakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau untuk divisum.
Kepala Satreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyatakan bahwa dari hasil autopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar. Setelah proses autopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Tepergok Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Polri
“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.
Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.
“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Tony, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya karena memiliki hubungan dengan pria lain. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Tony.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean