Pembunuh Keji Bocah SD Itu Ingin Menguasai Motor Baru Korban

Senin, 30 Mei 2016 – 12:10 WIB
Ilustrasi satu dari tiga pelaku sudah ditangkap. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MESUJI - Polsek Simpangpematang langsung menangkap satu dari tiga pelaku pembunuhan keji terhadap Yoga Adi Pratama, 10, di SP 8 Desa Adimulyo, Kecamatan Pancajaya, Mesuji, Lampung. 

Pengembangan kasus itu mengarah pada Rw, 17, yang ternyata masih terhitung tetangga korban. Rw ditangkap tiga jam setelah penemuan mayat korban di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Adiluhur, kecamatan setempat, Jumat (27/5) sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Cabuli Bocah di Tanggul Kali, Empat Pemuda Dibekuk Polisi

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan melalui Kapolsek Simpang Pematang AKP Muji Sulihono, tersangka sempat berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. 

’’Saat anggota mendatangi rumah Rw, kami hanya menemukan ayahnya. Ternyata, Rw saat itu berada di perkebunan karet tidak jauh dari rumahnya. Melihat ada polisi, tersangka sempat melarikan diri. Dia akhirnya ditangkap setelah berlari sekitar 1 kilometer,” jelasnya seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group). 

BACA JUGA: Sadis, Bocah SD Tewas Digantung Perampok di Pohon Sawit

Rw langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Muji menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pada malam kejadian, dia menemui korban di depan rumahnya untuk meminta diantar keluar membeli pulsa. Ternyata itu cuma alasannya saja untuk mengelabui korban.

Sesampainya di perkebunan kelapa sawit di Desa Adiluhur, ternyata sudah menunggu dua tersangka lain, AP dan E (DPO/daftar pencarian orang). Keduanya langsung menyerang korban. Korban dicekik dan dipukuli hingga sekarat.

BACA JUGA: Astaga! Bocah SD Tewas Dibantai dengan 25 Tusukan

Muji menegaskan, kejahatan itu sudah direncanakan cukup matang. Dari TKP, aparat mengamankan sandal dan pakaian korban sebagai barang bukti. 

’’Motifnya sejauh ini diduga murni karena ingin menguasai motor korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolsek Simpangpematang. 

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tandasnya. (cw5/p6/c1/fik/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ANEH! Predator Bocah Hanya Divonis Ringan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler