jpnn.com - SURABAYA - AR, terdakwa pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Pemuda 16 tahun itu terancam hukuman berat karena membunuh sang mahasiswi cantik, pacarnya.
BACA JUGA: Pak Tani Tewas dengan Luka Tusuk di Ketiak, Polisi Yakin Bukan Pembunuhan
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, AR dijerat dengan enam pasal berbeda.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: GILA! Modus Baru Narkoba Bisa Dibeli Secara Kredit
"Sepertinya tidak jauh dari dakwaan," kata JPU Hasanuddin Tandilolo.
''Tanggal 20 harus sudah ada putusan. Jadi, saya usahakan besok (hari ini, Red) ada tuntutan," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengendara Obral Tembakan di Jalur Busway
Kemarin, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Mereka dihadirkan kuasa hukum (KH) AR. Menurut jaksa, keterangan saksi hanya menjadi penjelas kasus AR selama ini.
Dua guru SD inklusi di wilayah Surabaya, Dadang dan Slamet, menerangkan perilaku terdakwa selama berada di SD.
Menurut mereka, meski IQ-nya agak rendah, AR terlihat normal.
''Kalau tidak ada kondisi eksternal yang memancing emosinya, dia akan diam," tutur Hasanuddin.
Sementara itu, Cita Juwita, psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jatim, menyatakan bahwa AR tidak mengalami gangguan jiwa.
AR juga tidak pernah melakukan tindakan kekerasan. ''Ini malah memperjelas hal yang sebenarnya terjadi," ucapnya.
Namun, hal berbeda diungkapkan kuasa hukum AR, Junasril Agus.
Menurut dia, keberadaan di sekolah inklusi adalah bukti bahwa AR merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kendati tidak mengalami gangguan jiwa, emosinya labil.
''Kontrol emosinya kurang. Dia bertindak jika ada yang memancingnya," tuturnya. (aji/c18/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIKAT!! Kapolres Bekuk Wakapolsek di Ruang Kerja
Redaktur : Tim Redaksi