Pembunuh Mbak Jayanti Ternyata juga Terapis Bekam

Kamis, 12 Agustus 2021 – 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan, di PMJ, Kamis (12/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan kronologis pembunuhan terhadap perempuan bernama Rizky Sukma Jayanti atau RSJ (33) yang merupakan terapis bekam, yang mayatnya ditemukan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (6/8). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku inisial MA alias R ditangkap di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/8). 

BACA JUGA: Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, aksi biadab itu terjadi setelah pelaku menemani korban bekerja sebagai terapis bekam di kawasan Bogor, Jawa Barat. 

Kepada korban, pelaku mengaku sedang tidak sehat dan meminta untuk dibekam di rumah salah satu rekannya kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Warga Mendengar Teriakan Perempuan Jam 11 Malam, Ya Ampun, Mbak Rizky Jayanti

"Keterangan tersangka bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Keduanya ini sama-sama terapis bekam," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/7). 

Pelaku yang masih emosi lantas membawa korban menggunakan sepeda motor ke pinggir kolong Tol Jatikarya. 

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Kami Turut Berdukacita atas Meninggalnya Istri Mas Dedi

Pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali. Lalu memukul di bagian punggung hingga korban terjatuh lemas.

Pelaku kemudian membekap korban yang saat itu tengah menggunakan cadar. 

"Kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja. Tetapi hasil visum kami dapat memang meninggal karena mati lemas," ujar Yusri. 

Kemudian, pelaku mengubur jasad korban sebelum akhirnya melarikan diri. 

Jasad korban yang tidak seluruhnya terkubur, ditemukan oleh seseorang yang sedang mengarit. 

"Besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput menemukan jasad tertanam dilaporkan ke RT dan polisi," tutur Yusri. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler