Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan

Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terapis bekam, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus membeberkan motif MA alias R membunuh wanita terapis bekam bernama Rizky Sukma Jayanti atau RSJ (33), yang mayatnya ditemukan terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kombes Yusri menyebut, tersangka mengaku menyukai korban. Tersangka, juga sudah mengungkapkan niatnya untuk menikahi korban.

BACA JUGA: Detik-Detik Kekejaman AS Membunuh Kekasihnya, Lihat Itu Tampangnya

"Motifnya adalah masalahnya karena tersangka ini suka dengan korban, bahkan sempat tercetus kalau tersangka akan menikahi korban," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

Namun, RSJ menolak ajakan menikah MA alias R. Sebab, tersangka sudah beristri dan korban juga telah memiliki kekasih.

BACA JUGA: Asep Setiawan Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Itu Ambruk Ditembak Polisi

"Korban tidak mau (diajak menikah, red), dan korban mengakui kalau dia juga sudah punya pasangan atau pacar yang rencana kawin. Ini yang membuat si tersangka ini tidak terima," ujar Yusri.

Lantas, karena cinta ditolak, tersangka pun mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Kami Turut Berdukacita atas Meninggalnya Istri Mas Dedi

Terakhir, sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, tersangka sempat mengajak korban melakukan "perbuatan terlarang" tetapi ditolak korban.

"Terjadi ribut di situ hingga terjadi penganiayaan dilakukan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal," tutur Yusri.

Kasus itu terungkap berawal dari pengakuan seorang saksi, teman dari RSJ yang sempat dikirimi share location (shareloc) oleh korban.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, lokasi itu mengarah ke sebuah vila di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik melakukan pendalaman, ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila. Inisial penjaga vila D sebagai saksi, yang mengetahui kalau korban memang terakhir ketemu sama dia," ujar Yusri.

Polisi terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku, hingga mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sempat menuju wilayah Citereup, Bogor.

"Jadi berhenti di salah satu rumah milik temannya, inisial A. Pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat. Sampai di rumah A dilakukan bekam," ucap Yusri.

Penyidik pun mendapatkan kediaman pelaku setelah mendapatkan informasi saksi tersebut.

"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.

Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler