Pembunuh Nenek 70 Tahun Dilumpuhkan dengan Tiga Timah Panas

Jumat, 15 Juni 2018 – 22:00 WIB
Tersangka diamankan di Polres Tapanuli Selatan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, TAPSEL - Amaluddin S, 35, warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap jajaran Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Amaluddin ditangkap lantaran diduga kuat membunuh nenek berusia 70 tahun, Hj Hannum H, warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

BACA JUGA: Penemuan Mayat Pria Menghitam Bikin Heboh Warga Deliserdang

Tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Sipirok, setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas, Jumat (15/6/2018).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (12/6/2018) lalu. Di mana, tersangka dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban.

BACA JUGA: Balita Dibunuh Lalu Diperkosa, Jasadnya Dibuang ke Hutan

Korban yang tinggal sendiri di rumah, menerima jasa yang ditawarkan pelaku.

Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban, seperti kalung emas seberat 30 gram.

BACA JUGA: Mau Liburan, Pembunuh dan Istri Korban Diciduk di Bandara

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan esok hari.

“Aksi perampokan pelaku dilakukan tersangka keesokan harinya, saat si korban akan melaksanakan salat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul, hingga tewas,” terang Tatan.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membawa kabur kalung, 3 cincin dan handphone milik korban. Setelah itu, kabur dan bersembunyi.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka,” beber Tatan.

Dia menambahkan, dari tersangkan, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai Rp11 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Dibunuh, Terapis Pijat Ditemukan Tewas Tanpa Busana


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler