Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata

Selasa, 26 Maret 2024 – 19:37 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

jpnn.com - LEBAK - Polres Lebak, Banten, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Kemend (92) dan Satimah (72). Polisi menangkap pelaku pembunuhan pasutri itu, yang tidak lain merupakan cucu tiri korban, berinisial ZN (44).

"Korban pasangan suami istri warga Kadujajar Malingping yang ditemukan di tempat kediamannya, Senin (25/3) dalam kondisi sudah meninggal dunia," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (26/3).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Polres Lebak menangkap pelaku pada Senin malam, atau kurang lebih 24 jam setelah kedua jasad pasangan suami istri berusia lanjut itu ditemukan. Pelaku melakukan pembunuhan dengan motif ingin menguasai uang tunjangan hari raya (THR) milik Kemend yang merupakan pensiunan guru madrasah.

Pelaku mengetahui bahwa kakek angkatnya itu baru saja mengambil uang THR di Kantor Pos Malingping. Selanjutnya, pelaku meminta uang Rp 500 ribu untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan 2024. Namun, lanjut Suyono, uang THR itu tidak diberikan oleh korban kepada pelaku seorang diri. Pelaku merasa kesal dan langsung menyerang Kemend dengan menggunakan kaki hingga korban terjatuh dan tersungkur ke lantai

BACA JUGA: Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku

"Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kaki kepada kedua korban masing-masing, dan mengambil uang Rp 300 ribu di peci Kemend," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dikenakan Pasal 338 Juncto 365 Juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler