Pembunuh Pegawai Pertamina Divonis Seumur Hidup

Jumat, 11 Desember 2015 – 04:53 WIB
Yufrizaldi dan Irma Rahma terdakwa pembunuhan terhadap pejabat Pertamina Edy Juanda dijatuhi hukuman seumur hidup. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Yufrizaldi dan Irma Rahma terdakwa pembunuhan terhadap pejabat Pertamina Edy Juanda dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Batam, Batamcenter, Kamis (10/12).

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti telah membunuh pejabat Pertamina Edy Juanda. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting.

BACA JUGA: Utang Pemkot Samarinda Ternyata Besar, Ini Jumlahnya

"Dakwaan JPU telah sesuai dengan fakta selama persidangan, dan unsur pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Tidak ditemukannya fakta lain yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Budiman, didampingi hakim anggota Juli Handaya dan Alvian saat membacakan amar putusan, Kamis.

Nota pembelaan (pledoi) yang pada sidang sebelumnya yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eli Suwita, sepenuhnya ditolak Majelis Hakim. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.(cr15/ray)

BACA JUGA: Saat Digiring ke Kejari, Novel Baswedan: Awas Wartawan, Licin

BACA JUGA: Novel Dikenakan Wajib Lapor Setiap Minggu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Dijamin Pimpinan KPK, Inilah Alasan Kajati Novel Tidak Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler