Pembunuh Pelajar di Kampar Akhirnya Ditangkap, Ada 2 Orang, Lihat Tuh Tampangnya

Jumat, 09 September 2022 – 23:39 WIB
Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi memimpin ekspos penangkapan dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar di Mapolres Kampar, Jumat (9/9). Foto: Dokumentasi Humas Polres Kampar.

jpnn.com, KAMPAR - Dua pemuda berinisial BD alias Bagas dan MJ alias Jihad ditangkap jajaran Polres Kampar karena membunuh pelajar berusia 17 tahun bernama Ferdi Abri Yadi.

Pembunuhan ini terungkap setelah warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menemukan sesosok mayat di pinggir jalan pada Sabtu (3/9) lalu.

BACA JUGA: Perdi Sambo, Sang Ayah Berharap Jadi Jenderal Bukan Pembunuh

Setelah dievakuasi dan diautopsi, ternyata mayat tersebut bernama Ferdi Abri Yadi.

Selain itu, hasil autopsi ditemukan bekas jeratan tali pada leher korban.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Siswi SMP Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian korban yang terindikasi kuat karena dibunuh.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, akhirnya diketahui sebelum ditemukan tewas, korban pergi bersama dua temannya Bagas dan Jihad.

BACA JUGA: 5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Diperiksa Pakai Lie Detector, IPW Berkomentar Begini

Polisi pun mencari keberadaan dua pemuda itu.

Hingga akhirnya berhasil menangkap Bagas di sebuah hotel di Pekanbaru dan Jihad di daerah Agam, Sumatera Barat, Selasa (6/9).

“Dua tersangka berinisial BD dan MJ sudah kami tangkap. Pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," kata Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi Jumat (9/9).

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya membeberkan motif pembunuhan itu karena ada dendam antara dua pelaku dan korban.

"Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya pakai tali. Motifnya ada dendam antara kedua pelaku kepada korban," beber Koko.

Namun, Koko tidak menjelaskan secara rinci dendam apa Bagas dan Jihad kepada korban.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pembunuhan. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler