Pembunuh Sadis Siswi SMP Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Rabu, 07 September 2022 – 23:51 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan seorang siswi SMP di kebun karet. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial IM (15) yang ditemukan di sebuah kebun karet.

Pelaku adalah Kamal Rajab Saputra, 21, warga Dusun Mekar Jaya, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

BACA JUGA: Poniman dan Yuhan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota dalam kurun waktu lima jam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers, di Mapolres Pesawaran, Rabu.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu dini hari saat berada di rumahnya di Dusun Mekar Jaya, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos, celana, dua ponsel, dan sepeda motor.

"Pakaian yang diamankan milik pelaku saat melakukan pembunuhan serta sepeda motor pelaku. Kemudian ada satu ponsel milik korban," kata dia lagi.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban ke kebun karet, untuk kemudian disetubuhi oleh tersangka.

Saat melakukan persetubuhan sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan tangan dan mengikat leher korban menggunakan tali celana korban.

Setelah itu, kata Widodo, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan botol kosong bekas, dan pecahan botol digunakan tersangka untuk menusuk leher korban.

"Untuk motif pelaku bahwa korban ini membawa ponsel dan tersangka ingin mengambil ponselnya. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 338, 365 ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," katanya pula.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada Selasa (6/9), pukul 06.06 WIB. Saat itu, menurut para saksi, saat ingin pergi menuju kebun karet melihat sesosok mayat wanita dengan penuh luka di bawah pohon karet.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

"Berdasarkan keterangan keluarga korban bahwa pihak keluarga telah mencari korban sejak Senin, tanggal 5 September 2022. Pada pukul 18.30 WIB, saat itu korban pergi ke rumah bibinya dan pukul 19.30 WIB korban pulang, dan kembali berpamitan untuk membeli pulpen dan kerupuk. Korban yang membawa ponsel tidak kembali lagi, sampai pagi harinya ditemukan korban telah meninggal," katanya lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler