Pembunuh Perempuan Dalam Kasur Ternyata Konsumsi Pil Koplo

Jumat, 23 April 2021 – 22:51 WIB
Barang bukti pil koplo yang ditemukan polisi saat menangkap Jhony Pranoto Kasum di kamar indekosnya Jalan Gayungan 7, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Ima Camelia Sandy yang jasadnya ditemukan warga di sebuah lahan kosong di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, Jatim, pada Kamis (22/4) malam.  

Pelakunya adalah Jhony Pranoto Kasum, 27, suami korban sendiri. Selain melakukan pembunuhan, pelaku diduga kuat mengonsumsi pil koplo.

BACA JUGA: Defri Ramadhansyah Sekarang Jalannya Pincang, Kakinya Bolong Diterjang Peluru Polisi

Polisi juga menemukan barang bukti narkoba itu setelah melakukan penangkapan di kamar indekosnya, Jalan Gayungan 7, Surabaya. 

"Saat penggeledahan kami temukan barang bukti. Dia menyimpan pil koplo dan sudah kami sita," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4). 

Polisi menduga pil koplo yang dimiliki pelaku ada kaitannya dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Jhony kepada istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26). 

Namun, polisi masih perlu mendalami dugaan itu termasuk kemungkinan penambahan jeratan pasal bagi Jhony. 

"Kami dalami lagi mengenai kepemilikian pil koplo ini," tutur Oki. 

Sebagaimana diketahui, Jhony mengaku gelap mata membunuh istrinya dengan alasan sering dihina dan tidak dihargai sebagai suami. 

Putri selama ini bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. Uang yang didapat dari hasil kerjanya untuk membiayai hidup mereka dan kedua anaknya. 

Jhony yang kesehariannya bekerja sebagai kuli dan kerja serabutan diejek karena tidak bisa memberikan nafkah sesuai keinginan istrinya. 

"Sakit hati dari dulu. Sering dihina karena enggak bisa kasih uang banyak," ucap Jhony. 

BACA JUGA: Candra Datang Bertamu saat Sahur, Langsung Main Tikam Leher Rohani, Banjir Darah

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Mbak SL Nekat Jadi Polwan Gadungan, Oalah

Jhony dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Perempuan Terbungkus Kasur Tertangkap, Ya Ampun, Ternyata


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler