jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yuliana MS, 25, yang ditemukan tewas di kamar Hotel Rio City yang berada di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Pelaku bernama Agus Saputra, 24. Ia diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah indekos di Jl Rimba Kemuning, Lr Buyut, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu (17/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Bos Travel Penipu Calon Jemaah Haji Ditangkap Saat Bersama Istri Muda di Hotel
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menegaskan, saat akan diamankan tersangka sempat melakukan perlawan dan mencoba kabur. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Pasal yang diterapkan tersangka saat ini dikenakan pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 dan 365 ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku yang Menghabisi Nyawa Perempuan di Hotel Rio, Motifnya Ternyata
Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa dirinya kesal sehingga nekat menghabisi nyawa korban. Penyebabnya, pelaku dan korban sudah sepakat untuk melakukan hubungan bad*n selama tiga jam.
Namun, belum sampai waktu yang ditentukan korban meminta selesai.
BACA JUGA: 9 Oknum Polisi Dipecat Hari Ini, Kapolres: Sudah Melewati Proses Pemeriksaan dan Pengampunan Dosa
“Ya, awalnya saat Me-chat, korban mematok harga Rp700 ribu, namun saya tawar Rp400 ribu, korban mau, namun saya bilang saya mau tiga jam,” ungkap Agus.
Setelah disepakati, lanjut Irvan, korban ingkar janji tidak sesuai kesepakatan awal.
BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi
“Saya kesal karena korban tidak menyepakati perjanjian awal berhubungan bad*n selama tiga jam, baru satu kali begituan, korban menyudahi tidak mau lagi,” ucap Agus. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi