Pembunuh PSK di Bandung Tertangkap, Nih Tampangnya

Selasa, 04 Februari 2020 – 22:12 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap PSK di Bandung ditangkap. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pembunuhan yang dialami AN (41), seorang PSK di Bandung akhirnya terungkap. Pelaku merupakan seorang juru parkir bernama Herdi Suhendar (47).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pembunuhan itu terjadi karena percekcokan akibat Herdi selaku pelanggan jasa prostitusi tidak bisa membayar AN sesuai kesepakatan.

BACA JUGA: Pembunuh PSK di Megamendung Puncak Ditangkap

“Harga yang disepakati itu Rp200 ribu. Tapi tersangka membayar Rp100 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti,” kata Galih Indragiri, di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2).

Peristiwa itu diawali pada hari Minggu (26/1) malam saat Herdi selesai bekerja sebagai juru parkir kemudian bertemu dengan korban untuk menggunakan jasa prostitusi.

BACA JUGA: THM Tutup, PSK Memilih Pulang Kampung

Korban dan pelaku menyewa sebuah kamar di Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kemudian masalah timbul setelah Herdi tak mampu memenuhi harga yang telah disepakati.

"Korban kemudian kesal hingga terlibat adu percekcokan dengan tersangka. Pelaku emosi dan melakukan penyerangan kepada korban," katanya.

Menurut Galih, pelaku melakukan penyerangan dengan membekap hingga mencekik leher korban. Akhirnya, kata Galih, korban tidak sadarkan diri kemudian tewas terlentang di kamar hotel.

Melihat korban yang sudah tak berdaya, pelaku panik dan melarikan diri dari hotel tersebut pada Senin (27/1) dini hari.

“Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih.

Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama personel Polrestabes Bandung mengejar pelaku. Hingga pada akhirnya pelaku ditangkap di Alun-Alun Bandung saat bekerja juru parkir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler