jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap pembunuh pekerja seks komersial (PSK) di rumah kontrak di Jalan Rahayu 1, RT 004/01, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menjelaskan pelaku berinisial BBA, 30, itu merupakan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Pertamanan Permakanan dan PJU Kota Bekasi.
BACA JUGA: Berita Duka, Kakak Kandung Bupati Lahat Meninggal Dunia karena Covid-19
“Ya dia hanya PHL Dinas Pertamanan,” ujar Heri, Rabu (4/11/2020).
Heri mengatakan hubungan seks dengan wanita hiburan dikarenakan karena ada permasalahan dengan rumah tangganya.
BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi
“Merasa ada masalah dengan hubungan rumah tangganya, oleh karena itu tersangka mencari selingan yang lain,” jelasnya.
Heri mengatakan pihaknya segera menggelar rekonstruksi untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan hal tersebut.
BACA JUGA: Terungkap 2 Kejanggalan Pengakuan Pelaku Pembunuhan PSK di Bekasi
“Nanti kami lakukan rekonstruksi agar tergambarkan semuanya. Nanti pada saat rekontruksi baru tahu, apakah dia melakukannya seketika atau bagaimana dan belum mengetahui. Bisa saja 5 menit itu dibilang perencanaan,” kata dia.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Berduaan di Dalam Mobil, Daren Makin Liar, Bunga Sempat Meronta dan Melawan, Tetapi Tak Kuasa
“Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(dil/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi