jpnn.com - PALEMBANG – Herwan alias Iwan (32) merasa lega setelah hakim yang menyidangkan kasusnya menjatuhkan vonis lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas penganiayaan yang membuat korbannya Rinto meninggal dunia.
BACA JUGA: Penjual Akik Diupah Rp 5 Juta untuk Edarkan Sabu Ditangkap
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan hingga orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Binsar Ghultom, kemarin.
Sehingga atas beberapa pertimbangan antara lain, hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan selama persidangan terdakwa tidak mengakui dengan memberikan berbelit-belit serta terdakwa pernah dihukum.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 10 Napi Lapas Barelang Bebas, Jangan Jadi Penjahat Lagi Ya...
Serta karena terdakwa menyesali perbuatannya dan pada saat kejadian terdakwa membela diri, sebab sebelumnya terdakwa sempat diserang, hingga terjadi tindak pidana penganiayaan.
"Sehingga menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Binsar.
BACA JUGA: Pekalongan Macet Parah, Hotel Kebanjiran Pemudik
Atas putusan ini, terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding.
“Namun apabila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Setelah amar putusan dibacakan, pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban Rinto Mardiansyah tak terima dan merasa hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa masih dirasa lebih ringan.
"Yang dibunuh itu nyawa orang, bukan sembarangan, tidak mungkin hukumannya cuma enam tahun. Mungkin sidang ini ada permainan," ujar seorang wanita paruh baya yang menyaksikan persidangan.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana penganiayaan ini dilakukan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada 5 Juli 2010, sekitar pukul 20.30, di Jalan HM Ryacudu, Lorong Sadar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I. Di mana terdakwa telah menusuk perut korban Rinto hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 13 hari sebelum meninggal dunia. (way/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini Pelabuhan Merak Diprediksi Bakal Berjubel
Redaktur : Tim Redaksi