Pembunuh Sadis Ditangkap Tim Macan Kalsel, Kakinya Ditembak

Kamis, 31 Maret 2022 – 23:00 WIB
Pelaku MS ditangkap tim gabungan Macan Kalsel di Jalan Angsau, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (30/3/2022). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - MS, seorang pelaku pembunuhan yang melakukan aksinya dengan sadis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.

Dalam penangkapan itu, Tim Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel  terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.

BACA JUGA: Salah Satu Pembunuh Wanita Muda di Bekasi Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Membegal Polisi

Sebab, pelaku mencoba menyerang petugas dan melarikan diri saat ditangkap.

"Tersangka berinisial MS dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena telah mengancam keselamatan anggota saat penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes  Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Diringkus Tim Gabungan Macan Kalsel, Kakinya Ditembak

MS diburu polisi setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya MH (33) di depan parkiran Cafe Booze, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (29/3)  sekitar pukul 05.30 WITA.

Korban tewas setelah mendapatkan luka tusuk di sekujur tubuh dari senjata tajam milik pelaku. Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku melarikan diri.

BACA JUGA: Pembunuh Sukirman Ditangkap Tim Macan Polda Kalsel, Lihat

Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dibantu Tim Resmob Macan Kalsel dipimpin Panit 2 Subdit 3 Jatanras Iptu Teguh Imam meringkus pelaku dalam waktu 1 x 24 jam setelah kejadian.

Tersangka MS ditangkap di Jalan Angsau, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (30/3) sekitar pukul 03.15 WITA.

Polisi juga mengamankan MF yang turut serta membantu tersangka dalam pembunuhan tersebut. 

MF diketahui mengantar MS menggunakan sepeda motor menuju lokasi tempat korban berada.

"Pembunuhan berawal dari cekcok mulut antara korban dan teman pelaku ketika pesta minuman keras," jelas Rifa'i.

Kedua tersangka kini diproses hukum di Polres Banjarbaru. Keduanta dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam jenis belati dan rekaman kamera pengawas (CCTV).  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler