Pembunuh Sukirman Ditangkap Tim Macan Polda Kalsel, Lihat

Senin, 06 September 2021 – 23:01 WIB
Pembunuh Sukirman ditangkap Tim Macan Polda Kalsel dalam operasi gabungan pada Senin (6/9). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengerahkan Tim Macan untuk menangkap buronan pembunuh Sukirman (54), penjual es keliling yang dihabisi pelaku di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar pada 27 April 2021.

"Ada lima pelaku ditangkap di lokasi terpisah di Dusun Teranking dan Dusun Pematang Lahung, Kecamatan Paramasan hari ini," kata Kasubdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Senin (6/9).

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Wanita di Hotel Kawasan Cilandak, Lihat Tangannya Diborgol

Kelima orang pembunuh Sukirman yang ditangkap terdiri dari tiga pelaku utama masing-masing berinisial JN (20), AR (15) dan AD (14).

Dua lainnya adalah berinisial MU (32) selaku orang tua dari AD dan WA (30) orang tua dari AR  yang berperan membantu menguburkan korban Sukirman.

BACA JUGA: Kerumunan di Holywings Kemang, Ruhut Sikat Anies Baswedan, Sebut Nama Luhut

Peristiwa berdarah itu terjadi saat ketiga pelaku berpura-pura membeli es dari Sukirman.

Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam hingga menewaskan korban yang menderita sejumlah luka tusukan.

BACA JUGA: Analisis Pakar soal Saipul Jamil, Pedofilia hingga Homoseksual Fakultatif, Oalah

Setelah menghabisi korban, ketiga tersangka pembunuhan masing-masing mendapatkan uang Rp 250.000 yang diperoleh dari korban.

Setelah kejadian tersebut, ketiganya meminta bantuan kepada orang tua mereka untuk menguburkan korban di hutan sekitar lokasi kejadian.

Mereka juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu unit sepeda motor korban di tempat terpisah di dalam hutan.

Operasi Tim Macan Polda Kalsel yang dipimpin AKP Endris Ary Dinindra mem-backup Polres Banjar mengejar pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Macan juga dibantu oleh Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan, Unit Jatanras Polres Tapin, Polsek Belimbing dan Polsek Loksado.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Polres Banjar dan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler