Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Tertangkap di RS, Motifnya Terungkap, Tak Disangka

Selasa, 28 September 2021 – 01:41 WIB
Pelaku pembunuhan mantri hewan ditangkap aparat di RSMH Palembang. Foto: dok palpres.com

jpnn.com, MARTAPURA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan mantri hewan Ali Wardana, 46, warga Dusun Satu Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Jumat (24/9).

Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Hendra Saputra Lubis, 37, warga Kampung II Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur, karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA: Berita Duka: Reza Pahlevi Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, tersangkanya sudah diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Kejadian nahas ini bermula saat saksi mata Alvian akan berangkat ke sawah. Saat melintas, ia melihat mayat yang tergeletak di parit persawahan.

BACA JUGA: Pria Ini Nyelonong Masuk Rumah Mbak Sefti, Sembunyi dalam Lemari Demi Satu Tujuan

“Saat melihat ke arah parit, ada mayat laki-laki dengan bekas luka di leher dan darah yang memenuhi jasadnya,” ucap Alvin.

Saksi yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke Kades Muncak Kabau dan lanjut melapor ke Polsek Buay Madang pada pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: Syahbila Tewas Mengenaskan, Siswi SMP Itu Dihabisi Pacar dengan Cara Sadis

Atas perintah Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Buay Madang bergerak dan mencari informasi keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berobat ke RSUD OKU Timur, tim melakukan pengecekan.

Ternyata pelaku sudah dibawa pihak keluarga berobat ke Palembang. Lalu Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Buay Madang melakukan pengejaran ke Palembang sehingga didapat informasi posisi pelaku di RSMH Palembang.

Kasat Reskrim memerintahkan seorang personelnya untuk menyamar menjadi ustaz dan masuk ke ruangan IGD.

Setelah dipastikan pelaku ada dilakukan penangkapan pada Jumat (24/9) pukul 11.00 WIB.

Diduga motif pelaku adalah dendam karena istrinya ditemukan bersama korban saat kejadian.

BACA JUGA: Pria Ini Nyelonong Masuk Rumah Mbak Sefti, Sembunyi dalam Lemari Demi Satu Tujuan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan masa kurungan maksimal 10 tahun penjara.(man/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler